KRX164NE / KRX175 / KRX193
Fungsi:
Alat pencacah tanah, sehingga tanah menjadi gembur. Biasanya dipakai sebagai pembajakan pertama atau kedua dalam proses pengolahan tanah.
Cara Kerja:
Terdiri dari beberapa pisau yang memotong bagian permukaan tanah dengan kedalaman sesuai kebutuhan. Putaran PTO dapat di sesuaikan dengan kebutuhan untuk menggerakkan pisau dan memotong, mencacah akar, dan mengolah tanah.